Sejumlah perusahaan game terkemuka seperti Epic Games, Microsoft, Electronic Arts (EA), dan Ubisoft, kini menghadapi tantangan hukum karena dituduh berkontribusi pada kecanduan bermain game pada anak-anak. Gugatan ini mencuat sebagai respons terhadap meningkatnya keprihatinan tentang dampak game pada kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak.
Para penggugat dalam kasus ini menuduh bahwa perusahaan-perusahaan tersebut secara sengaja merancang dan memasarkan permainan mereka dengan strategi tertentu yang meningkatkan risiko kecanduan. Mereka menilai bahwa beberapa fitur dalam game, seperti mikrotransaksi, sistem imbalan yang kuat, dan desain gameplay yang menarik, sengaja dirancang untuk memikat perhatian anak-anak dan membuat mereka sulit untuk berhenti bermain.
Selain itu, gugatan ini juga menyuarakan keprihatinan tentang kurangnya tindakan pencegahan yang memadai dari pihak perusahaan dalam menanggapi isu kecanduan game. Para penggugat berpendapat bahwa upaya untuk memberikan peringatan yang memadai atau membatasi akses game kepada anak-anak masih jauh dari memadai.
Seiring dengan peningkatan popularitas game online dan interaktif, muncul kebutuhan untuk menilai dampak sosial dan psikologis dari permainan tersebut. Meskipun belum ada keputusan pengadilan, gugatan ini bisa menjadi titik awal untuk membahas tanggung jawab industri game terhadap kesejahteraan anak-anak dan bagaimana perusahaan dapat berkontribusi positif tanpa mengorbankan kesehatan mental generasi mendatang.