Home Indeks Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Menetapkan Batas Waktu untuk Pemohon ETF Bitcoin...

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Menetapkan Batas Waktu untuk Pemohon ETF Bitcoin Menyelesaikan Perubahan dalam Pengajuan Mereka

80
0

Dalam perkembangan terbaru, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) telah memberikan batas waktu kepada para pemohon Exchange-Traded Fund (ETF) Bitcoin untuk menyelesaikan amandemen dalam pengajuan mereka. Keputusan ini menunjukkan langkah progresif dalam mengatur instrumen keuangan terkait kripto.

Pemohon ETF Bitcoin diminta untuk segera menyelesaikan perubahan yang diminta oleh SEC agar pengajuan mereka dapat diproses lebih lanjut. Batas waktu yang ditetapkan oleh otoritas regulasi ini menciptakan tekanan tambahan bagi para pemohon untuk memastikan bahwa dokumen pengajuan mereka memenuhi standar yang ditetapkan.

Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kerangka regulasi seputar aset kripto dan menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan investor. Komisi SEC berkomitmen untuk memastikan bahwa instrumen keuangan terkait kripto mematuhi regulasi yang berlaku dan memenuhi standar yang diperlukan sebelum disetujui.

Keputusan ini mencerminkan perhatian yang terus-menerus terhadap perkembangan pasar kripto dan upaya regulator untuk memastikan keamanan dan keadilan di dalamnya. Pemantauan ketat terhadap ETF Bitcoin dan perubahan yang diperlukan dalam pengajuan mereka menunjukkan dorongan bagi industri kripto untuk beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas dan teratur.

Previous articleCFTC Bakal Promosikan Program Percontohan untuk Regulasi Kripto AS
Next articlePengusaha Industri Mengalirkan Dana Sebesar Rp 1,2 Triliun untuk Mendukung Calon Presiden AS yang Pro Kripto