Home Nasional Barang-Barang Ilegal Senilai Rp 8,14 Miliar Dihancurkan oleh Bea Cukai Bekasi

Barang-Barang Ilegal Senilai Rp 8,14 Miliar Dihancurkan oleh Bea Cukai Bekasi

80
0

Pihak Bea Cukai Bekasi baru-baru ini berhasil menghancurkan sejumlah besar rokok dan minuman keras ilegal dengan nilai mencapai Rp 8,14 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pihak berwenang untuk memerangi peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.

Dalam operasi ini, petugas Bea Cukai Bekasi berhasil mengidentifikasi dan menyita sejumlah besar rokok ilegal yang diselundupkan ke dalam negeri. Selain rokok, juga ditemukan dan disita minuman keras ilegal yang diyakini berasal dari perdagangan ilegal.

Rokok dan minuman keras ilegal ini kemudian dimusnahkan secara resmi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku perdagangan ilegal.

Kepala Bea Cukai Bekasi menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari dampak negatif perdagangan ilegal. Upaya ini sejalan dengan komitmen pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari barang-barang ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan keamanan masyarakat.

Previous articleMenteri Perdagangan Membuka Peluang Baru bagi UMKM sebagai Pelaku Ekonomi Digital
Next articleToko TikTok Bergabung dengan Tokopedia, Bersiap Beroperasi Kembali di Indonesia?